Pemahaman Kewarganegaraan serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Penelitian

Authors

  • Silviana Medhia Sari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Fani Alifya Putri Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Amalia Ramadani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Zaenul Slam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70292/jpcp.v4i1.382

Keywords:

Kewarganegaraan, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Pendidikan Kewarganegaraan

Abstract

Kewarganegaraan adalah identitas hukum yang mengaitkan seseorang dengan negara, sekaligus menjadi landasan bagi pelaksanaan hak dan tanggung jawab tiap warga. Dalam era globalisasi yang semakin rumit, muncul berbagai tantangan seperti menurunnya kesadaran hukum, meningkatnya sifat individualistis, dan berkurangnya semangat kebangsaan yang mendesak perlunya penguatan pemahaman kewarganegaraan dalam interaksi sosial, kebangsaan, dan kenegaraan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep serta status kewarganegaraan di Indonesia, pelaksanaan hak dan kewajiban warga, serta kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran akan kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi perpustakaan melalui pengkajian berbagai buku, artikel ilmiah, dan dokumen akademis yang sesuai. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kewarganegaraan lebih dari sekadar status hukum; hal ini mencerminkan tanggung jawab sosial dan politik setiap warga. Selain itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi aspek penting dalam menciptakan kehidupan yang demokratis serta harmonis. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kesadaran hukum, toleransi, dan tanggung jawab sosial untuk membentuk warga negara yang aktif dan bertanggung jawab.

Downloads

Published

2026-06-25