Ganti Untung Versus Kerugian Negara: Kriminalisasi Penilai Publik yang Bekerja Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 Sebagai Ancaman Keadilan dan Pembangunan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/jpcp.v4i1.434Keywords:
Ganti Untung, Kerugian Negara, Kriminalisasi Penilai Publik, Pengadaan Tanah, Undang-Undang PenilaiAbstract
Ganti untung yang dijamin Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai hak konstitusional masyarakat terdampak kerap dibalik menjadi tudingan kerugian negara oleh aparat penegak hukum. Ironi ini mengakibatkan penilai publik yang bekerja profesional sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan amanat undang-undang justru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Jurnal ini mengkaji fenomena kriminalisasi penilai publik dalam pengadaan tanah sebagai ancaman terhadap keadilan dan pembangunan nasional. Dengan metode yuridis-normatif dan pendekatan perbandingan regulasi, penelitian ini menganalisis kasus di Bengkulu, Sumbawa, Gorontalo, Padang Sidempuan, Aceh, dan Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi penilai menyebabkan ambiguitas normatif antara hak masyarakat dan unsur pidana, ketiadaan standar baku penghitungan kerugian negara atas opini penilaian, serta penerapan Pasal 55 KUHP secara ekstensif. Menggunakan teori korupsi
Klitgaard dan Pope, penelitian ini mengungkap bahwa kriminalisasi penilai berpotensi menjadi bentuk penyimpangan penegakan hukum. Akibatnya, jika penilai takut menilai secara adil, maka pembangunan proyek strategis nasional terancam terhambat, masyarakat kehilangan hak atas ganti untung yang layak, dan negara kehilangan kepercayaan publik serta iklim investasi yang kondusif. Perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Australia, Korea Selatan, Thailand, dan Jepang menunjukkan Indonesia tertinggal dalam perlindungan hukum profesi penilai. Kesimpulannya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus rantai kriminalisasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa ganti untung tidak lagi dikriminalisasi sebagai kerugian negara.









