Implementasi Akad Murābaḥah pada Pembelian Kendaraan Bermotor di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan: Investigasi Fatwa 04/DSN-MUI/IV/2000

Authors

  • Sudianto Sudianto Universitas Al-Amien Prenduan
  • Ardiyansah Pratama Universitas Al-Amien Prenduan

DOI:

https://doi.org/10.70292/jpcp.v4i1.651

Keywords:

MurābaḥahPembiayaan Kendaraan Bermotor,Fatwa DSN-MUI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad murābaḥah dalam pembelian kendaraan bermotor di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, serta menganalisisnya berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi dampak penggunaan akad murābaḥah terhadap nasabah. Latar belakang penelitian ini muncul dari masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad murābaḥah, sehingga menimbulkan persepsi bahwa praktik lembaga keuangan syariah tidak berbeda jauh dengan lembaga keuangan konvensional. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi akad Murābaḥahpada pembelian kendaraan bermotor di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan: Investigasi Fatwa /04DSN-MUI/IV/2000, yang dijabarkan dalam tiga fokus yaitu: 1. Marketing Bagaimana Implementasi Akad Murābaḥahpada Pembelian Kendaraan Bermotor di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan 2. Bagaimana Dampak Penggunaan Akad MurābaḥahPada Pembelian Kendaraan Bermotor Kepada Nasabah Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuliatatif denan metode studi komprasi. Adapun metode yang di gunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian adalah PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Triangulasi data dilakukan untuk memastikan validasi hasil. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder dari wawancara langasung dan dokumentasi pendukung. Penelitian ini menunjukkan bahwa PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan berhasil mengimplementasikan akad murābaḥah sesuai prinsip syariah, dengan transparansi harga, margin keuntungan yang disepakati sejak awal, serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah. Murābaḥah dipilih karena risikonya lebih rendah dibanding akad lainnya. Bagi nasabah, akad ini memberikan kemudahan cicilan, kepastian pembayaran, dan peningkatan kualitas hidup, sekaligus menjaga kepatuhan pada Fatwa DSN-MUI.

Downloads

Published

2026-09-09