“Analisis Regulasi Pesantren di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan”
DOI:
https://doi.org/10.70292/jpcp.v4i1.418Kata Kunci:
Pendidikan Pesantren, Pendidikan Islam, pendidikan pesantenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pesantren di Indonesia serta peran berbagai peraturan dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan kajian penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif terhadap berbagai regulasi yang mengatur pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pesantren di Indonesia tersusun secara bertingkat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, hingga kebijakan teknis Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Keseluruhan regulasi tersebut saling melengkapi dalam memberikan pengakuan, kepastian hukum, pembinaan, dan pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
Kata Kunci: regulasi pesantren, pendidikan Islam, kebijakan pendidikan, pesantren.









