ANALISIS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM KERANGKA MAQASID AL-QUR'AN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70292/jpcp.v4i1.572Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam perspektif Maqasid Al-Qur'an serta kesesuaiannya dengan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai qanun, peraturan perundang-undangan, tafsir Al-Qur'an, literatur maqasid, serta hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan menggunakan kerangka Maqasid Al-Qur'an yang menitikberatkan pada terwujudnya keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah al-insān), serta terpeliharanya lima tujuan pokok syariat (ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-'aql, al-nasl, dan al-māl). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar Qanun Aceh memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan secara substantif sejalan dengan tujuan Maqasid Al-Qur'an dalam membangun ketertiban sosial, menjaga moralitas publik, memperkuat identitas keislaman masyarakat Aceh, serta mewujudkan kemaslahatan umum. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum nasional, dan persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Qanun Aceh dapat dipahami sebagai bentuk pluralisme hukum yang tetap berada dalam kerangka konstitusi NKRI selama pelaksanaannya mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.









